Postingan

Menampilkan postingan dengan label badung

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) | Lowongan Kerja Terbaru

Gambar
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Dalam mengelola zakat, BAZNAS menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syari artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syari. Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan. Lowongan Kerja Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Saat ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memberikan kesempatan lowongan kerja untuk dapat bergabung bersama dengan posisi sebagai berikut: Kepala Divisi (SDM, Administrasi, Umu...